sebagai seorang anak, tentu saja kita akan merasakan rindu apabila jauh
dari keluarga. Ayah dan ibu yang biasanya bersama kita dirumah sekarang
berada dalam sebuah jarak yang cukup jauh. Bukan hanya mereka, tapi
saudara kandung dan juga keluarga bahkan bisa menciptakan rasa ingin
bertemu apabila kita sedang berada pada tempat yang cukup jauh dari
rumah.
kata kata kangen ini tidak saja hanya diungkapkan pada keluarga kita
yang masih ada. Galery ini juga bisa diberikan kepada siapapun
dikeluarga kita yang sudah meninggalkan dunia baik itu ayah, ibu, adik,
ataupun kakak. Perasaan rindu akan kebersamaan dengan keluarga lebih
besar daripada kepada teman, sahabat, ataupun kerabat. Karena keluarga
merupakan harta paling berharga dan juga nomor satu daripada orang-orang
terdekat lainnya. Dimana didalam keluarga kepercayaan lebih besar,
kasih sayang lebih tinggi, dan yang diutamakan dalam hal apapun oleh
setiap orang.
Jika kita sedang merantau untuk mencari ilmu atau mencari kerja
ataupun dengan alasan lainnya, maka persiapkanlah diri untuk berpisah
dengan keluarga. Setiap malam yang engkau jalani akan berbeda dari
biasanya. Tanpa keluarga tentu hati ini terasa sangat berat dan rindu.
Untuk itu bagi kamu yang merasakan hal tersebut.
Rabu, 19 November 2014
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
- Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
- Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
- Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
- Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
- Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
- Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
a) Anggota koperasi
b) Badan usaha koperasi
c) Organisasi koperasi.
Setruktur Organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a. Rapat Anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.
b. Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
c. Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
d. Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Hirarki Tanggung Jawab
Pola Manajemen
Terdapat pembagian tugas (job description)pada
masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai
lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada
lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen koperasi adalah :
- Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
- Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
- Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
- Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Analisis SWOT : (Peluang, Ancaman, Kesempatan & Hambatan) Koperasi Indonesia
Analisis SWOT : (Peluang, Ancaman, Kesempatan & Hambatan) Koperasi Indonesia
Apa Itu Analisis SWOT ?
ANALISIS SWOT adalah suatu bentuk analisis situasi dengan mengidentifikasi berbagai faktor secara sistematis terhadap kekuatan-kekuatan (Strengths) dan kelemahan-kelemahan (Weaknesses) suatu organisasi dan kesempatan-kesempatan (Opportunities) serta ancaman-ancaman (Threats) dari lingkungan sekitar untuk merumuskan strategi yang tepat bagi organisasi. Hal ini melibatkan penentuan tujuan organisasi dan mengidentifikasi faktor-faktor internal serta eksternal yang baik dan menguntungkan untuk mencapai tujuan itu. Metode SWOT ini dibuat oleh Albert Humphrey, yang pada waktu itu (dasawarsa 1960-an dan 1970-an) sedang memimpin proyek riset pada Universitas Stanford dengan menggunakan data dari berbagai perusahaan. Analisis SWOT dibuat berdasarkan logika yang dapat memaksimalkan peluang namun secara bersamaan dapat meminimalkan kekurangan dan ancaman. Analisis SWOT membandingkan antara faktor eksternal dan faktor internal organisasi:
ANALISIS SWOT adalah suatu bentuk analisis situasi dengan mengidentifikasi berbagai faktor secara sistematis terhadap kekuatan-kekuatan (Strengths) dan kelemahan-kelemahan (Weaknesses) suatu organisasi dan kesempatan-kesempatan (Opportunities) serta ancaman-ancaman (Threats) dari lingkungan sekitar untuk merumuskan strategi yang tepat bagi organisasi. Hal ini melibatkan penentuan tujuan organisasi dan mengidentifikasi faktor-faktor internal serta eksternal yang baik dan menguntungkan untuk mencapai tujuan itu. Metode SWOT ini dibuat oleh Albert Humphrey, yang pada waktu itu (dasawarsa 1960-an dan 1970-an) sedang memimpin proyek riset pada Universitas Stanford dengan menggunakan data dari berbagai perusahaan. Analisis SWOT dibuat berdasarkan logika yang dapat memaksimalkan peluang namun secara bersamaan dapat meminimalkan kekurangan dan ancaman. Analisis SWOT membandingkan antara faktor eksternal dan faktor internal organisasi:
Kekuatan (Strength)
Kekuatan (strength)
yaitu kekuatan apa saja yang dimiliki koperasi. Dengan mengetahui kekuatan,
koperasi dapat dikembangkan menjadi lebih tangguh hingga mampu bertahan dalam
perekonomian di Indonesia dan mampu bersaing untuk pengembangan selanjutnya.
Peterson (2005),
mengatakan bahwa koperasi harus memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif
dibandingkan organisasi-organisasi bisnis lainnya untuk bisa menang dalam
persaingan di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini.
Keunggulan kompetitif disini
didefinisikan sebagai suatu kekuatan organisasional yang secara jelas
menempatkan suatu perusahaan di posisi terdepan dibandingkan
pesaing-pesaingnya.
Faktor-faktor
keunggulan kompetitif dari koperasi harus datang dari:
1. Sumber-sumber tangible seperti kualitas atau
keunikan dari produk yang dipasarkan (misalnya koperasi susu, koperasi harus
memperhatikan kualitas susu yang dihasilkan) dan kekuatan modal.
2. Sumber-sumber bukan
tangible seperti brand name, reputasi, dan pola manajemen yang diterapkan.
3. Kapabilitas atau
kompetensi-kompetensi inti yakni kemampuan yang kompleks untuk melakukan suatu
rangkaian pekerjaan tertentu atau kegiatan-kegiatan kompetitif.
Kelemahan (Weakness),
Kelemahan (Weakness)
yaitu segala faktor yang tidak menguntungkan atau merugikan bagi koperasi.
Menurutnya, salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam
persaingan adalah menciptakan efisiensi biaya. Tetapi ini juga bisa ditiru /
dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain (non-koperasi). Jadi, ini bukan suatu
keunggulan kompetitif yang sebenarnya dari koperasi. Menurutnya satu-satunya
keunggulan kompetitif sebenarnya dari koperasi adalah hubungannya dengan
anggota.
Misalnya,di koperasi
produksi komoditas-komoditas pertanian, lewat anggotanya koperasi tersebut bisa
melacak bahan baku yang lebih murah, sedangkan perusahaan non-koperasi harus
mengeluarkan uang untuk mencari bahan baku murah.
Kesempatan
(Opportunties)
Kesempatan
(Opportunities) yaitu semua kesempatan yang ada sebagai kebijakan pemerintah, peraturan
yang berlaku atau kondisi perekonomian nasional atau global yang dianggap
memberi peluang bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang di masa yang akan
datang. Loyd (2001) menegaskan bahwa koperasi-koperasi perlu memahami apa yang
bisa membuat mereka menjadi unggul di pasar yang mengalami perubahan yang
semakin cepat akibat banyak faktor multi termasuk kemajuan teknologi,
peningkatan pendapatan masyarakat yang membuat perubahan selera pembeli,
penemuan-penemuan material baru yang bisa menghasilkan output lebih murah,
ringan, baik kualitasnya, tahan lama, dan makin banyaknya pesaing-pesaing baru
dalam skala yang lebih besar. Dalam menghadapi perubahan-perubahan tersebut
faktor-faktor kunci yang menentukan keberhasilan koperasi adalah:
1. Posisi pasar yang kuat (antara lain
dengan mengeksploitasikan kesempatan-kesempatan vertikal dan mendorong
integrasi konsumen).
2. Pengetahuan yang unik mengenai produk
atau proses produksi.
3. Sangat memahami rantai produksi dari
produk bersangkutan.
4. Menerapkan suatu strategi yang cemerlang
yang bisa merespons secara tepat dan cepat setiap perubahan pasar.
5. Terlibat aktif dalam produk-produk yang
mempunyai tren-tren yang meningkat atau prospek-prospek masa depan yang bagus
(jadi mengembangkan kesempatan yang sangat tepat).
Ancaman (Threats)
Ancaman (Threats) yaitu
hal-hal yang dapat mendatangkan kerugian bagi kopersi seperti Peraturan
Pemerintah yang tidak memberikan kemudahan berusaha, rusaknya lingkungan, meningkatnya pelacuran atau gejolak sosial
sebagai akibat mahalnya dan persaingan tour operator asing yang lebih
professional, yaitu dengan melihat kekuatan (Strengths), kelemahan (Weakness),
kesempatan (Opportunities) dan ancaman (Threats) koperasi di Indonesia.
Sedangkan faktor-faktor
eksternal terutama adalah intervensi pemerintah yang terlalu besar yang sering
didorong oleh donor, kesulitan lingkungan-lingkungan ekonomi dan politik, dan
harapan-harapan yang tidak realistic dari peran dari koperasi. Menurut mereka,
problem yang paling signifikan adalah cara bagaimana koperasi itu dipromosikan
oleh pemerintah. Promosi yang sifatnya dari atas ke bawah telah menghalangi
anggota untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan koperasi. Bentuk-bentuk
organisasi dan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan diatur oleh pihak luar.
Jadi koperasi telah
gagal untuk berkembang menjadi unit-unit yang mandiri dan sepenuhnya
berdasarkan anggota. Masih dalam kaitan ini, Linstad (1990) mengatakan bahwa di
banyak negara berkembang sering kali pemerintah melihat dan menggunakan
koperasi sebagai suatu alat untuk menjalankan agenda-agenda pembangunannya
sendiri.
Koperasi sering
diharapkan bahkan di paksa berfungsi sebagai kesejahteraan sosial dan sekaligus
sebagai organisasi ekonomi, yang dengan sendirinya memberi beban sangat berat
kepada struktur manajemen koperasi yang pada umumnya lemah.
Menurut Braverman, dkk.
(1991), sedikit sekali perhatian diberikan kepada kondisi-kondisi ekonomi
dimana koperasi-koperasi diharapkan melakukan berbagai aktivitas. Promosi
koperasi yang tidak diskriminatif, yakni tanpa memberi perhatian pada hal-hal
seperti dinamik-dinamik internal, insentif, struktur kontrol, dan pendidikan
dari anggota, sering kali telah membuat koperasi-koperasi menjadi
organisasi-organisasi birokrasi yang sangat tergantung pada dukungan pemerintah
dan politik. Oleh karena itu, Gentil (1990) menegaskan bahwa agar koperasi maju
maka hubungan antara pemerintah dan koperasi yang didefinisikan ulang.
Hambatan-hambatan Koperasi di indonesia
Salah satu kendala utama yang dihadapi
koperasi adalah banyak partai politik yang memanfaatkan koperasi untuk
meluaskan pengaruhnya. Dan juga karena hambatan-hambatan yang di alami
Indonesia di antaranya kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat
rendah. Koperasi di Indonesia masih sangat lemah. Tidak ada perkembangan yang
cukup tinggi. Boleh dikatakan koperasi di Indonesia berjalan di tempat.
Beberapa faktor yang
menyebabkan koperasi tidak bisa berjalan adalah dari segi permodalan. Faktor
lain yang perlu kita perhatikan dalam mendukung perkembangan koperasi adalah
manajemen koperasi itu sendiri. Banyak hambatan yang dihadapi koperasi dari
segi manajemennya sendiri.
Permasalahan yang di
hadapi Koperasi:
1.Selain itu Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) yang semakin berkembang di sejumlah kota Indonesia
maupun koperasi simpan pinjam, yang operasinya lebih pada kredit mikro .
2.Kurangnya kesadaran
masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejah
teraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri.Padahal Kesadaran ini akan
menjadi motivasi utama bagi pendirian koperasi ‘dari bawah’
3.Kurangnya kejelasan
akan kesadaran dan kejelasan dalam keangggotaan Koperasi
4.Kurangnya
pengembangan kerjasama antar usaha koperasi
5.Para angota Koperasi
yang kurang dalam penguasaaan ilmu pengetahuan dan teknologi,dan kemampuan
menejerial.
Solusinya adalah:
1. Faktor kuncinya
adalah kesadaran kolektif dan kemandirian. Dengan demikian masyarakat tersebut
harus pula memahami kemampuan yang ada pada diri mereka sendiri sebagai ‘Modal’
awal untuk mengembangkan diri. Faktor eksternal dapat diperlakukan sebagai penunjang
atau komplemen bagi kemampuan sendiri tersebut.
2. Hal ini secara
khusus mengacu pada pemahaman anggota dan masyarakat akan perbedaan hak dan
kewajiban serta manfaat yang dapat diperoleh dengan menjadi anggota atau tidak
menjadi anggota. Jika terdapat kejelasan atas keanggotaan koperasi dan manfaat
yang akan diterima anggta yang tidak dapat diterima oleh non-anggota maka akan
terdapat insentif untuk menjadi anggota koperasi. Pada gilirannya hal ini
kemudian akan menumbuhkan kesadaran kolektif dan loyalitas anggota kepada
organisasinya yang kemudian akan menjadi basis kekuatan koperasi itu sendiri.
3. Penyediaan insentif
dan fasilitasi dalam rangka pengembangan jaringan kerjasama usaha
antarkoperasi;
4. Pemberian dukungan
dan kemudahan untuk pengembangan infrastruktur pendukung pengembangan koperasi
di bidang pendidikan dan pelatihan.
Kesimpulan
Koperasi adalah jenis
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Keanggotaan
kopersi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi
anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi
anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Salah satu kendala
utama yang dihadapi koperasi adalah banyak partai politik yang memanfaatkan
koperasi untuk meluaskan pengaruhnya. Dan juga karena hambatan-hambatan yang di
alami Indonesia di antaranya kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih
sangat rendah.
Koperasi dapat
dianalisa dengan SWOT (Strength, Weakness, Oppurtunities, Threats). Kekuatan
(strength) yaitu kekuatan apa saja yang dimiliki koperasi. Dengan mengetahui
kekuatan, koperasi dapat dikembangkan menjadi lebih tangguh hingga mampu
bertahan dalam perekonomian di Indonesia dan mampu bersaing untuk pengembangan
selanjutnya.
Kelemahan (Weakness)
yaitu segala faktor yang tidak menguntungkan atau merugikan bagi koperasi.
Menurutnya, salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam
persaingan adalah menciptakan efisiensi biaya.
Kesempatan
(Opportunities) yaitu semua kesempatan yang ada sebagai kebijakan pemerintah,
peraturan yang berlaku atau kondisi perekonomian nasional atau global yang
dianggap memberi peluang bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang di masa yang
akan datang.
Ancaman (Threats) yaitu
hal-hal yang dapat mendatangkan kerugian bagi kopersi seperti Peraturan
Pemerintah yang tidak memberikan kemudahan berusaha, rusaknya lingkungan, dan
lain-lain.
Rabu, 15 Oktober 2014
SIAPKAH KOPERASI MENGHADAPI ERA GLOBALISASI
SIAPKAH KOPERASI MENGHADAPI ERA GLOBALISASI
Sebelum
membahas lebih lanjut kita semua harus mengetahui apa itu Globalisasi?
Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar
manusia diseluruh dunia melalui perdagangan,investasi,perjalanan,budaya
populer,dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara
menjadi semakin sempit.Atau pengertian lain dari Globalisasi adalah suatu
proses di mana antar individu,antar kelompok,dan antarnegara saling
berinteraksi,bergantung,terkait,dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi
batas negara.
Proses
Globalisasi
Globalisasi
sebagai suatu proses bukanlah suatu fenomena baru lagi karena proses
globalisasi sebenarnya telah ada sejak berabad-abad lamanya. Diakhir abad ke-19
dan awal abad ke-20 arus globalisasi semakin berkembang pesat diberbagai negara
ketika mulai ditemukan teknologi komunikasi, informasi, dan transportasi.
Loncatan teknologi yang semakin canggih pada pertengahan abad ke-20 yaitu internet
dan sekarang ini telah menjamur telepon genggam (handphone) dengan segala
fasilitas yang terdapat didalamnya.
Proses globalisasi sudah begitu terasa sekali saat awal dilaksanakan pembangunan,dengan kembali nya tenaga ahli indonesia yang telah selesai menjalankan studi nya di luar negri serta datang nya tenaga ahli(konsultan)dari negara asing,proses globalisasi yang berupa pemikiran atau sistem nilai kehidupan mulai di adopsi dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi indonesia.
Proses globalisasi sudah begitu terasa sekali saat awal dilaksanakan pembangunan,dengan kembali nya tenaga ahli indonesia yang telah selesai menjalankan studi nya di luar negri serta datang nya tenaga ahli(konsultan)dari negara asing,proses globalisasi yang berupa pemikiran atau sistem nilai kehidupan mulai di adopsi dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi indonesia.
KOPERASI di
Era Globalisasi
Di era
Globalisasi ini pastinya koperasi lebih banyak mendapat tantangan demi
mempertahankan kelangsungan kegiatannya,Tetapi hal ini akan tidak menjadi sulit
apabila koperasi selalu mendapat dukungan dari anggota,masyarakat maupun
pemerintah.Karena Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan
manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda.
Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat
(PSP-IPB, 1999) :
1 koperasi
dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan
kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud
dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan
pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan
pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau
lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan
peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki
aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat
pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah
bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk
memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana
aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari
lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
2 koperasi
telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat
telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan
lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi
adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan
pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai
berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat.
Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu
memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga
usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
3 koperasi
menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai
telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada
berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan
kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat
bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut
tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah
bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui
kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan
ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas,
maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi
organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik
dibandingkan dengan lembaga lain. Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia
masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin
banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti
itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat
Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia.
Jadi,koperasi
tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat
berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini. Untuk menghadapi era
globalisasi, koperasi di Indonesia perlu :
1. Membagi
koperasi menurut beberapa sektor :
- koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi
- koperasi konsumen atau koperasi konsumsi
- koperasi kredit dan jasa keuangan
2. Koperasi
produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali
supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.
3. Pemahaman
pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai
koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting
karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah
terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami
secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian
4. Dalam menjalankan
usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif
anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan
kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan
mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan
kolektif setiap koperasi berbeda-beda
5. Kesungguhan
kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras,
figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta
transparan
6. Kegiatan
koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya
7. Adanya
efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya
tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh
lembaga non-koperasi. Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi
era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak
koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi
di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa.
Untuk mampu
bertahan di era globalisasi tentunya koperasi harus introspeksi atas kondisi
yang ada pada dirinya. Kenyataan dewasa ini menunjukkan bahwa koperasi di
Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya seacra efektif.
Intinya koperasi adalah badan usaha yang otonom. Hal ini disebabkan koperasi
masih menghadapi hambatan structural dalam penguasaan factor produksi.
Saat ini masalah yang masih di hadapi koperasi dan bisa menghambat perkembangan koperasi di Indonesia menjadi problematic. Pengelolaan koperasi yang kurang efektif, baik dari segi manajemen maupun keuangan menjadi salah satu kendala berkembangnya koperasi. Hal ini disebabkan masih rendahnya tingkat kemampuan SDM yang terlibat dalam lembaga ekonomi tersebut.
1. Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.
2. Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.
Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya.
Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
3. Manajemen
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategic dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Saat ini masalah yang masih di hadapi koperasi dan bisa menghambat perkembangan koperasi di Indonesia menjadi problematic. Pengelolaan koperasi yang kurang efektif, baik dari segi manajemen maupun keuangan menjadi salah satu kendala berkembangnya koperasi. Hal ini disebabkan masih rendahnya tingkat kemampuan SDM yang terlibat dalam lembaga ekonomi tersebut.
1. Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.
2. Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.
Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya.
Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
3. Manajemen
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategic dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Cara
memajukan Koperasi:
1. Memunculkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya koperasi, disini maksudnya harus memacu kepada masyarakat agar mereka tahu betapa pentingnya koperasi untuk kehidupan mereka.
2. Meningkatkan partisipasi anggota koperasi. Untuk meningkatkan partsispasi anggota koperasi bisa dilakukan dengan memberikan bonus, tunjangan, komosi maupun insentifdana tersebut diperoleh dari keuntungan yang diperoleh koperasi untuk meningkatkan partsispasi anggota koperasi tidak hanya melalui penggunaan tapi bisa melalui penggunaan non materi seperti memberikan motivasi dan melibatkan semua unsur.
3. Mempunyai manajemen koperasi yang professional. Koperasi harus mempunyai manajemen yang professional yaitu dengan mempunyai pengurus maupun pengelola yang tingkat SDM nya tinggi agar koperasi dapat berkembang dan mensejahterakan anggotanya.
4. Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan koperasi. Saya harus menyediakan apa yang dibutuhkan oleh pengurus anggota maupu pengelola agar kegiatan dalam koperasi tidak terhambat dan menjadikan koperasi tidak berkembang.
1. Memunculkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya koperasi, disini maksudnya harus memacu kepada masyarakat agar mereka tahu betapa pentingnya koperasi untuk kehidupan mereka.
2. Meningkatkan partisipasi anggota koperasi. Untuk meningkatkan partsispasi anggota koperasi bisa dilakukan dengan memberikan bonus, tunjangan, komosi maupun insentifdana tersebut diperoleh dari keuntungan yang diperoleh koperasi untuk meningkatkan partsispasi anggota koperasi tidak hanya melalui penggunaan tapi bisa melalui penggunaan non materi seperti memberikan motivasi dan melibatkan semua unsur.
3. Mempunyai manajemen koperasi yang professional. Koperasi harus mempunyai manajemen yang professional yaitu dengan mempunyai pengurus maupun pengelola yang tingkat SDM nya tinggi agar koperasi dapat berkembang dan mensejahterakan anggotanya.
4. Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan koperasi. Saya harus menyediakan apa yang dibutuhkan oleh pengurus anggota maupu pengelola agar kegiatan dalam koperasi tidak terhambat dan menjadikan koperasi tidak berkembang.
Jadi
kesimpulannya menurut saya adalah Koperasi siap dan mampu bertahan Di era
globalisasi ini apabila mendapatkan dukungan dari berbagai pihak mulai dari
anggota,masyarakat dan pemerintah. Koperasi dapat membuat rencana-rencana yang
di persiapkan untuk bertahan di era globalisasi yang akan memperkuat keberadaan
koperasi di dunia perekonomian .Rencana-rencana itu tidak sebatas hanya rencana
tetapi harus di wujudkan secara nyata sehingga dapat mencapai tujuan yang di
inginkan koperasi.
Reff:
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASi
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Koperasi sebagai usaha milik rakyat dan ekonomi kerakyatan bagi bangsa indonesia ini terutama bagi kalangan menengah kebawah dan mereka yang membutuhkan koperasi untuk memperkuat kegiatan usahanya demi kesejahteraan anggota. namun yang sangat di sayangkan adalah masyarakat masih awam dengan tata cara pendirian koperasi oleh karena itu dibutuhkan sebuah petunjuk atau tata cara pembentukan usaha koperasi dari mulai awal sampai dapat berjalan.Sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat yang akan mendirikan koperasi.
Persiapan
Pembentukan Koperasi
Di dalam
pembentukan koperasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan baik
secara yuridis yang menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut
masalah teknis perkoperasian, seperti ; pengertian koperasi, tujuan koperasi,
dan hal-hal lain yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan :
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan :
- untuk mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya beranggotakan 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 (tiga) Badan Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk;
- usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
- adanya akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan
- memiliki tempat kedudukan yang jelas.
Setelah
persyaratan di atas terpenuhi, maka tahap selanjutnya pemrakarsa mengundang
para calon anggota untuk mencapai kesepakatan mengenai lapangan usaha koperasi
untuk menentukan jenis koperasi yang akan didirikan. Setelah adanya kesepakatan
maka tahap-tahap selanjutnya dibentuk Tim Persiapan Pembentukan Koperasi.
Pemerintah
kita yaitu pemerintah negara Republik Indonesia telah bertekad untuk melakukan
langkah dan kebijaksanaan strategisagar perekonomian nasional dapat semakin
tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional.Komitmen tersebut
dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan
menengah.Sejalan dengan kebijakan dan seluk beluk tentang Koperasi perlu
terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai salah satu
lembaga ekonomi, akan semakin dapat diPahami dan dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat.
Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi.Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
Definisi Koperasi itu sendiri adalahorganisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Selain itu, ada juga yang beranggapan Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi.Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
Definisi Koperasi itu sendiri adalahorganisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Selain itu, ada juga yang beranggapan Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
DASAR HUKUM
Landasan
Hukum Koperasi
1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar,
2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari
2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24
September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi,
4. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi :
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ) (UU
ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh
Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor
116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor
12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967
Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832)
5. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan
Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan
untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan
untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau
anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud
dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18
ayat [2] ).
6. Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU
Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam
bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995.
7. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor
15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi
dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha
SImpan Pinjam.
Tahap
Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok
orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami
maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat
meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan
koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan
mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri.
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri
sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan
dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan
pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan
acara rapat.
c. Mempersiapkan
tempat acara.
d.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi
Tahap rapat
pembentukan koperasi
Setelah
tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan
koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon
anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer.Selain itu, pejabat
desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang
dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
1.
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang
pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk
dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani
Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
2.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat
tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para
pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar
koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu
mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati
dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
3.
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang
akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
4.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas
dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
5.
Maksud dan tujuan, yaitu
pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
6.
Kegiatan usaha, merupakan
pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar
penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan
ekonomi para anggotanya.Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen,
koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba
usaha.
7.
Keanggotaan, yaitu
aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan
ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan
dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan
prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta
ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
8.
Perangkat koperasi, yaitu
unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi
tersebut, sebagai berikut :
9.
Rapat Anggota. Dalam
Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi,
penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam
rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya
pelaksanaan rapat anggota koperasi.
10.
Pengurus. Dalam
Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari
pengurus koperasi.
11.
Pengawas. Dalam
Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas
koperasi.
Selain dari
ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
12.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis
modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai
jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
13.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas
penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
14.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi
setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal
ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
15.
Sanksi-sanksi, merupakan
ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas
koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar
atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
16.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran
Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
17.
Penutup
·Pembentukan
pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani
tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
·
Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva
diawal pembentukan koperasi
·
Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar
pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
AKTA
PENDIRIAN KOPERASI
Penandatanganan
nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia
dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri
Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu
proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain
berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan
dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan
hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004,
prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih
mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan
notaris yaitu :
a.
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon
anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris
yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang
menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah
koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta
memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang
perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PENGESAHAN
BADAN HUKUM KOPERASI
1. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
1. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
- 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
- Berita Acara Rapat Pembentukan.
- Surat bukti penyetoran modal.
- Rencana awal kegiatan usaha.
2.
Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk
koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang
bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
- Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
- Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3.Dalam hal
permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan
oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4.Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5.Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesi
4.Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5.Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesi
Demikian
yang bisa saya tulis di artikel ini dengan melihat berbagai referensi yang saya
dapat,dan saya mengucapkan terimakasih kepada siapapun yang tulisannya saya
jadikan referensi.
Reff:
Reff:
Langganan:
Postingan (Atom)