MANAJEMEN
KOPERASI
PENGERTIAN MANAJEMEN
Manajemen merupakan suatu kegiatan atau serangkaian tindakan atau proses
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, melalui kerja sama dengan orang
lain. Sebagai arti dari serangkaian tindakan adalah dalam mencapai tujuannya,
diperlukan adanya kerja sama yang rasional dan efektif, dengan berbagai
tindakan yang saling berkaitan.
Seorang pakar manajemen, Stoner
menguraikan bahwa manajemen merupakan suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan atas usaha-usaha para anggota
organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Menurut Alex Dasuki,
manajemen adalah usaha ( ilmu ) yang berhubungan dengan cara mengkombinasikan
dan mengoperasionalkkan faktor-faktor produksi secara efisien serta memilih
unit-unit usaha yang menguntungkan serta berkesinambungan, sebagai suatu
proses, maka manajemen sebagai titik utamanya memiliki fungsi berturut-turut
sebagai berikut :
v Perencanaan (planning) merupakan
suatu keputusan tentanng apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan.
v Pengorganisasian (organizing)
merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seorang pimpinan unutk
menggabungkan dan mengatur sumber daya yang dimiliki. Langkah-langkah yang
diperlukan meliputi penetapan struktur organisasi dengan pembagian tugas,
pengaturan hak dan wewenang masing-masing sehingga dapat bekerja sama secara
efisien dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
v Pengarahan
(actuating) adalah pengarahan terhadap orang-orang agar mau bekerja sama secara
sadar dalam suatu kelompok kerja guna mencapai tujuan. Berdasarkan fungsi
tersebut manajer harus tahu persis kebutuhan dari orang-orang terkait, sehingga
manajer dapat dengan mudah menggerakkan orang lain untuk mengerjakan
tugas-tugasnya.
v Koordinasi (coordinating) adalah
suatu usaha memadukan atau menyamakan berbagai arahan atau aneka perintah untuk
dijadikan satu tujuan atau satu arah yang sama, menyelaraskan keinginan
masing-masing anggota yang terkait.
v Pengawasan (controlling ) merupakan
tindakan yang sistematis dari manajemen untuk mengarahkan agar setiap
pelaksanaan kerja sesuai dengan apa yang telah ditentukan semula. Dalam
pengawasan, diperlukan tindakan pemantauan yang efektif agar dapat mencegah
penyimpangan yang merugikan.
Sedangkan menurut
beberapa literatur manajemen, istilah manajemen mengandung maksud sebagai suatu
proses, sebagai kolektivitas orang0oranf yang bekerja sama dan sebagai seni
atau sebagai ilmu. Jadi yang penting adanya tujuan yang ingin dicapai dengan
menggunakan orang lain yang dibimbing dan diawasi.
Dengan kata lain, sarana atau alat
manajemen yang digunakan untuk mencapai tujuan antara lain adalah :
v Orang (man) yang mengatur atau
mengelola sumber daya yang ada.
v Uang (money) sebagai alat yang
digunakan agar SDM bisa bekerja.
v Bahan (material) bahan yang
dibutuhkan dalam suatu organisasi.
v Metode (cara kerja) langkah yang
digunakan untuk menjalankan organisasi.
v Pasar (market) sasaran yang
menjadi tujuan pemasaran produk.
PENGERTIAN KOPERASI
Pada
dasarnya koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia yang pantas untuk ditumbuhkembangkan sebagai badan
usaha penting dan bukan sebagai alternatif terakhir. Membentuk jiwa
kewirausahaan koperasi di dalam diri para pengurus dan anggotanya adalah upaya
awal untuk menuju keberhasilan gerakan koperasi di tanah air.
Elemen yang terkandung dalam koperasi
menurut International Labour Organization (Sitio dan Tamba, 2001)
adalah:
a) Perkumpulan orang-orang,
b) Penggabungan orang-orang tersebut
berdasarkan kesukarelaan,
c) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai,
d) Koperasi yang dibentuk adalah suatu
organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis,
e) Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan,
f) Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang.
Nilai-Nilai Koperasi
Koperasi berdasarkan pada
nilai-nilai koperasi, antara lain :
a) Menolong diri sendiri (selp help).
b) Bertanggung jawab pada diri sendiri.
c) Demokratis.
d) Persamaan.
e) Keadilan.
f) Solidaritas.
Berdasarkann tradisi para pendirinya, para
anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis, antara lain :
g) Kejujuran.
h) Keterbukaan.
i) Tanggung jawab sosial.
j) Kepedulian pada orang lain.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Perkoperasian adalah
segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Gerakan koperasi adalah
keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi. Perkoperasian di
Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi merupakan
lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam
sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien
yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi,
manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang
diharapkan. Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan
4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang
manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar
mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Dengan demikian yang dimaksud dengan manajemen koperasi adalah seni dan ilmu
untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya ( meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial para anggotanya ) dengan menggunnakan bantuan
tenaga dan pikiran orang lain dalam koridor organisasi koperasi.
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Menurut Undang-Undang no.25 tahun 1992 Pasal 21, perangkat organisasi koperasi
terdiri atas :
a) Rapat AnggotaRapat
anggota secara normal diselenggarakan satu tahun sekali atau selambat-lambatnya
tiga bulan setelah tutup buku pada tahun yang bersangkutan. Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi pada organisasi koperasi yang dapat diwujudkan sebagai
berikut :
· Dalam
Rapat Anggota, dipilih dan diberhentikan jabatan pengurus serta Badan Pengawas.
· Dalam Rapat
Anggota, didengar laporan pengurus serta disahkan laporan pertanggungjawaban.
· Dalam Rapat Anggota,
berbagai usul dan saran serta pendapat dari para anggota dapat dikeluarkan
secara adil sesuai haknya, yaitu satu anggota mempunyai satu suara. Jadi forum
ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan demokrasi anggota.
· Dalam
Rapat Anggota, diputuskan rencana-rencana kerja koperasi untuk periode yang
akan datang.
`· Dalam
Rapat Anggota, semua anggaran pendapatan dan biaya yang telah disusun dimintkan
juga persetujuan dari para anggota.
Rapat Anggota juga terdiri dari :
a.
Rapat anggota biasa.
-
Rapat anggota rencana kerja (RARK)
-
Rapat anggota tahunan (RAT)
b. Rapat
anggota khusus (RK)
c.
Rapat anggota luar biasa (RALB)
b) Pengurus
Pengurus koperasi
terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta anggota yang dipilih dalam
Rapat Anggota sesuai dengan anggaran dasar koperasi.pengurus merupakan wakil
para anggota yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu serta dipilih dan
disahkan oleh Rapat Anggota. Mereka bersumpah di depan para anggota untuk setia
dan mengabdi demi kepentingan koperasi secara suka rela. Mereka dipercaya
menjadi wakil anggota yang bertugas menjalanka, mengelola, dan memimpin
jalannya organisasi koperasi. Mereka bekerja sebagai mandataris dari anggota
untuk melaksanakan apa yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota. Pengurus
berhak mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan bila terjadi suatu
masalah. Sebagai mandataris pengurus pada setiap akhir tahun pembukuan
membacakan laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota atas tugas-tugas
yang diembannya dengan disaksikan oleh pejabat yang berwenang ( Undang-Undang
no.25 tahun 1992 Pasal 29,30 dan 31)
c) Pengawas
Pengawas merupakan badan
yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota yang sesuai dengan bunyi
Pasal 38 Undang-Undang no.25 tahun 1992. Pengawas bertugas melakukan
pemeriksaan terhadap tat kehidupan koperasi, termasuk organisasi usaha, dan
pelaksanaan kebijakan pengurus. Dalam melakukan tugas-tugas tersebut, pengawas
menyusun laporan tertulis tentang hasil pemeriksaannya yang akan disampaikan ke
RAT. Karena pengawas berwenang untuk meneliti catatan serta menguji kebenaran
harta, hak, dan kewajibanyang dimiliki koperasi, maka jabatan ini tidak boleh
dirangkap apalagi oleh pengurus.
KUNCI KEKUATAN KOPERASI
Adapun prinsip dual identity yang menjadi kunci kekuatan koperasi dalam
menjalankan usaha koperasi maupun pengelolaan koperasi yaitu :
a) Anggota sebagai
pemilik koperasi
b) Anggota sebagai pelanggan
koperasi
PERMASALAHAN KOPERASI
Untuk mampu bertahan di
era globalisasi tentunya koperasi harus instropeksi atas kondisi yang ada pada
dirinya. Tidak dapat dipungkiri bahwa hanya dengan mengenal jati diri koperasi
secara benar maka kemungkinan bersaing dengan badan usaha lain akan terbuka.
Jelas bahwa ditinjau dari sudut bentuk organisasinya, maka organisasi koperasi
adalah SHO (self-help organisasi). Intinya koperasi adalah badan usaha
yang otonom. Masalahnya adalah otonomi koperasi sejauh ini menjadi tanda tanya
besar. Karena bantuan pemerintah yang begitu besar menjadikan otonomi koperasi
sulit terwujud. Dalam dataran konsepsional otonomi koperasi juga mengandung
implikasi bahwa badan usaha koperasi seharusnya lepas dari lembaga pemerintah,
artinya organisasi koperasi bukan merupakan lembaga yang dilihat dari fungsinya
adalah alat administrasi langsung dari pemerintah, yang mewujudkan
tujuan-tujuan yang telah diputuskan dan ditetapkan oleh pemerintah (Rozi dan
Hendri, 1997).
Masalah mutu sumber daya manusia pada
berbagai perangkat organisiasi koperasi menjadi masalah yang menonjol dan
mendapat sorotan.
KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Secara definitif seorang
wirausaha termasuk wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai kemampuan
melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber
daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya dan mengambil tindakan
yang tepat guna memastikan sukses (Meredith, et al,1984).
Para wirausaha koperasi adalah orang yang
mempunyai sikap mental positif yang berorientasi pada tindakan dan mempunyai
motivasi tinggi dalam mengambil risiko pada saat mengejar tujuannya. Tetapi
mereka juga orang-orang yang cermat dan penuh perhitungan dalam mengambil
keputusan tentang sesuatu yang hendak dikerjakan, Setiap mengambil keputusan
tidak didasarkan pada metode coba-coba, melainkan dipelajari setiap peluang
bisnis dengan mengumpulkan informasi-informasi yang berharga bagi keputusan
yang hendak dibuat. Selanjutnya menurut Meredith (1984) para wirausaha
(termasuk wirausaha koperasi) mempunyai ciri dan watak yang berlainan dengan
individu kebanyakan.
Kewirausahaan koperasi
adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif dengan
mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang
teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan
nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama (Hendar dan Kusnadi, 1999). Dan
definisi tersebut terkandung beberapa unsur yang patut diperhatikan seperti
penjelasan di bawah ini. Kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif
dalam berusaha secara koperatif. Ini berarti wirausaha koperasi (orang yang
melaksanakan kewirausahaan koperasi) harus mempunyai keinginan untuk memajukan
organisasi koperasi, baik itu usaha koperasi maupun usaha anggotanya. Usaha itu
harus dilakukan secara koperatif dalam arti setiap kegiatan usaha koperasi
harus mementingkan kebutuhan anggotanya. Tugas utama wirausaha koperasi adalah
mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan dan
memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama (Drucker, 1988). Bertindak
inovatif tidak hanya dilakukan pada saat memulai usaha tetapi juga pada saat
usaha itu berjalan, bahkan pada saat usaha koperasi berada dalam kemunduran.
Pada saat memulai usaha agar koperasi dapat tumbuh dengan cepat dan
menghasilkan. Kemudian pada saat usaha koperasi berjalan, agar koperasi paling
tidak dapat mempertahankan eksistensi usaha koperasi yang sudah berjalan dengan
lancar. Perihal yang lehih penting adalah tindakan inovatif pada saat usaha
koperasi berada dalam kemunduran (stagnasi). Pada saat itu wirausaha koperasi
diperlukan agar koperasi berada pada siklus hidup yang baru.
Wirausaha koperasi harus
mempunyai keberanian mengambil risiko. Karena dunia penuh dengan
ketidakpastian, sehingga hal-hal yang diharapkan kadang-kadang tidak sesuai
dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu dalam menghadapi
situasi semacam itu diperlukan seorang wirausaha yang mempunyai kemampuan
mengambil risiko. Tentu saja pengambilan risiko ini dilakukan dengan
perhitungan-perhitungan yang cermat. Pada koperasi risiko-risiko yang
ditimbulkan oleh ketidakpastian sedikit terkurangi oleh orientasi usahanya yang
lebih banyak di pasar internal. Pasar internal memungkinkan setiap usaha
menjadi beban koperasi dan anggotanya karena koperasi adalah milik anggota.
Oleh karena itu secara nalar tidak mungkin anggota merugikan koperasinya.
Kalaupun terjadi kerugian dalam kegiatan operasional, maka risiko tersebut akan
ditanggung bersama-sama, sehingga risiko per anggota menjadi relative kecil.
Tetapi bila orientasi usaha koperasi lebih banyak ke pasar eksternal seperti
KUD, maka risiko yang ditimbulkan oleh ketidakpastian akan mempunyai bobot yang
sama dengan risiko yang dihadapi oleh pesaingnya. Dalam kondisi ini tugas
wirausaha koperasi lebih berat dibanding dengan wirausaha koperasi yang lehih
banyak orilentasinya di pasar internal.
Kegiatan wirausaha
koperasi harus berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, yaitu anggota
sebagai pemilik dan, sekaligus sebagai pelanggan. Kepentingan anggota harus
diutamakan agar anggota mau berpartisipasi aktif terhadap koperasi. Karena itu
wirausaha koperasi bertugas meningkatkan pelayanan dengan jalan menyediakan
berbagai kebutuhan anggotanya. Tujuan utama setiap wirausaha koperasi adalah
memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteraan
bersama. Tugas seorang wirausaha koperasi sebenamya cukup berat karena banyak
pihak yang berkepentingan di lingkungan koperasi, seperti anggota, perusahaan
koperasi, karyawan, masyarakat di sekitarnya, dan lain-lain. Seorang wirausaha
koperasi terkadang dihadapkan pada masalah konflik kepentingan di antara
masing-masing pihak. Bila ia lebih mementingkan usaha koperasi, otomatis ia
harus berorientasi di pasar eksternal dan hal ini berarti mengurangi nilai
pelayanan terhadap anggota. Sebaliknya bila orientasinya di pasar internal
dengan mengutamakan kepentingan anggota, maka yang menjadi korban adalah
pertumbuhan koperasi.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat
dilakukan oleh anggota, manajer, birokrat yang berperan dalam pembangunan
koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Keempat jenis wirausaha koperasi ini tentunya mempunyai kebebasan bertindak dan
insentif yang berbeda-beda yang selanjutnya menentukan tingkat efektivitas yang
berbeda-beda pula.