Jumat, 06 Maret 2015

MANAJEMEN KOPERASI



MANAJEMEN KOPERASI
PENGERTIAN MANAJEMEN
         Manajemen merupakan suatu kegiatan atau serangkaian tindakan atau proses untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, melalui kerja sama dengan orang lain. Sebagai arti dari serangkaian tindakan adalah dalam mencapai tujuannya, diperlukan adanya kerja sama yang rasional dan efektif, dengan berbagai tindakan yang saling berkaitan.
Seorang pakar manajemen, Stoner menguraikan bahwa manajemen merupakan suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan atas usaha-usaha para anggota organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Menurut Alex Dasuki, manajemen adalah usaha ( ilmu ) yang berhubungan dengan cara mengkombinasikan dan mengoperasionalkkan faktor-faktor produksi secara efisien serta memilih unit-unit usaha yang menguntungkan serta berkesinambungan, sebagai suatu proses, maka manajemen sebagai titik utamanya memiliki fungsi berturut-turut sebagai berikut :
  v  Perencanaan (planning) merupakan suatu keputusan tentanng apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan.
  v  Pengorganisasian (organizing) merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seorang pimpinan unutk menggabungkan dan mengatur sumber daya yang dimiliki. Langkah-langkah yang diperlukan meliputi penetapan struktur organisasi dengan pembagian tugas, pengaturan hak dan wewenang masing-masing sehingga dapat bekerja sama secara efisien dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
v  Pengarahan (actuating) adalah pengarahan terhadap orang-orang agar mau bekerja sama secara sadar dalam suatu kelompok kerja guna mencapai tujuan. Berdasarkan fungsi tersebut manajer harus tahu persis kebutuhan dari orang-orang terkait, sehingga manajer dapat dengan mudah menggerakkan orang lain untuk mengerjakan tugas-tugasnya.
  v  Koordinasi (coordinating) adalah suatu usaha memadukan atau menyamakan berbagai arahan atau aneka perintah untuk dijadikan satu tujuan atau satu arah yang sama, menyelaraskan keinginan masing-masing anggota yang terkait.
  v  Pengawasan (controlling ) merupakan tindakan yang sistematis dari manajemen untuk mengarahkan agar setiap pelaksanaan kerja sesuai dengan apa yang telah ditentukan semula. Dalam pengawasan, diperlukan tindakan pemantauan yang efektif agar dapat mencegah penyimpangan yang merugikan.
Sedangkan menurut beberapa literatur manajemen, istilah manajemen mengandung maksud sebagai suatu proses, sebagai kolektivitas orang0oranf yang bekerja sama dan sebagai seni atau sebagai ilmu. Jadi yang penting adanya tujuan yang ingin dicapai dengan menggunakan orang lain yang dibimbing dan diawasi.
Dengan kata lain, sarana atau alat manajemen yang digunakan untuk mencapai tujuan antara lain adalah :
v  Orang (man) yang mengatur atau mengelola sumber daya yang ada.
v  Uang (money) sebagai alat yang digunakan agar SDM bisa bekerja.
v  Bahan (material) bahan yang dibutuhkan dalam suatu organisasi.
v  Metode (cara kerja) langkah yang digunakan untuk menjalankan organisasi.
v  Pasar (market) sasaran yang menjadi tujuan pemasaran produk.

PENGERTIAN KOPERASI
Pada dasarnya koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang pantas untuk ditumbuhkembangkan sebagai badan usaha penting dan bukan sebagai alternatif terakhir. Membentuk jiwa kewirausahaan koperasi di dalam diri para pengurus dan anggotanya adalah upaya awal untuk menuju keberhasilan gerakan koperasi di tanah air.
Elemen yang terkandung dalam koperasi menurut International Labour Organization (Sitio dan Tamba, 2001) adalah:
a) Perkumpulan orang-orang,
b) Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan,
c) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,
d) Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis,
e) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan,
f) Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
  Nilai-Nilai Koperasi
Koperasi berdasarkan pada  nilai-nilai koperasi, antara lain :
a) Menolong diri sendiri (selp help).
b) Bertanggung jawab pada diri sendiri.
c) Demokratis.
d) Persamaan.
e) Keadilan.
f) Solidaritas.
Berdasarkann tradisi para pendirinya, para anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis, antara lain :
g) Kejujuran.
h) Keterbukaan.
i) Tanggung jawab sosial.
j) Kepedulian pada orang lain.
 Prinsip-Prinsip Koperasi
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi. Perkoperasian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan. Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
            Dengan demikian yang dimaksud dengan manajemen koperasi adalah seni dan ilmu untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya ( meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial para anggotanya ) dengan menggunnakan bantuan tenaga dan pikiran orang lain dalam koridor organisasi koperasi.
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
            Menurut Undang-Undang no.25 tahun 1992 Pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri atas :
a)    Rapat AnggotaRapat anggota secara normal diselenggarakan satu tahun sekali atau selambat-lambatnya tiga bulan setelah tutup buku pada tahun yang bersangkutan. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi pada organisasi koperasi yang dapat diwujudkan sebagai berikut :
·      Dalam Rapat Anggota, dipilih dan diberhentikan jabatan pengurus serta Badan Pengawas.
·     Dalam Rapat Anggota, didengar laporan pengurus serta disahkan laporan pertanggungjawaban.
·    Dalam Rapat Anggota, berbagai usul dan saran serta pendapat dari para anggota dapat dikeluarkan secara adil sesuai haknya, yaitu satu anggota mempunyai satu suara. Jadi forum ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan demokrasi anggota.
·      Dalam Rapat Anggota, diputuskan rencana-rencana kerja koperasi untuk periode yang akan datang.
`·      Dalam Rapat Anggota, semua anggaran pendapatan dan biaya yang telah disusun dimintkan juga persetujuan dari para anggota.
Rapat Anggota juga terdiri dari :
a.       Rapat anggota biasa.
-          Rapat anggota rencana kerja (RARK)
-          Rapat anggota tahunan (RAT)
b.      Rapat anggota khusus (RK)
c.       Rapat anggota luar biasa (RALB)
b)   Pengurus
Pengurus koperasi terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota sesuai dengan anggaran dasar koperasi.pengurus merupakan wakil para anggota yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu serta dipilih dan disahkan oleh Rapat Anggota. Mereka bersumpah di depan para anggota untuk setia dan mengabdi demi kepentingan koperasi secara suka rela. Mereka dipercaya menjadi wakil anggota yang bertugas menjalanka, mengelola, dan memimpin jalannya organisasi koperasi. Mereka bekerja sebagai mandataris dari anggota untuk melaksanakan apa yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota. Pengurus berhak mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan bila terjadi suatu masalah. Sebagai mandataris pengurus pada setiap akhir tahun pembukuan membacakan laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota atas tugas-tugas yang diembannya dengan disaksikan oleh pejabat yang berwenang ( Undang-Undang no.25 tahun 1992 Pasal 29,30 dan 31)
c)    Pengawas
Pengawas merupakan badan yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota yang sesuai dengan bunyi Pasal 38 Undang-Undang no.25 tahun 1992. Pengawas bertugas melakukan pemeriksaan terhadap tat kehidupan koperasi, termasuk organisasi usaha, dan pelaksanaan kebijakan pengurus. Dalam melakukan tugas-tugas tersebut, pengawas menyusun laporan tertulis tentang hasil pemeriksaannya yang akan disampaikan ke RAT. Karena pengawas berwenang untuk meneliti catatan serta menguji kebenaran harta, hak, dan kewajibanyang dimiliki koperasi, maka jabatan ini tidak boleh dirangkap apalagi oleh pengurus.
KUNCI KEKUATAN KOPERASI
            Adapun prinsip dual identity yang menjadi kunci kekuatan koperasi dalam menjalankan usaha koperasi maupun pengelolaan koperasi yaitu :
a)    Anggota sebagai pemilik koperasi
b)   Anggota sebagai pelanggan koperasi
PERMASALAHAN KOPERASI
Untuk mampu bertahan di era globalisasi tentunya koperasi harus instropeksi atas kondisi yang ada pada dirinya. Tidak dapat dipungkiri bahwa hanya dengan mengenal jati diri koperasi secara benar maka kemungkinan bersaing dengan badan usaha lain akan terbuka. Jelas bahwa ditinjau dari sudut bentuk organisasinya, maka organisasi koperasi adalah SHO (self-help organisasi). Intinya koperasi adalah badan usaha yang otonom. Masalahnya adalah otonomi koperasi sejauh ini menjadi tanda tanya besar. Karena bantuan pemerintah yang begitu besar menjadikan otonomi koperasi sulit terwujud. Dalam dataran konsepsional otonomi koperasi juga mengandung implikasi bahwa badan usaha koperasi seharusnya lepas dari lembaga pemerintah, artinya organisasi koperasi bukan merupakan lembaga yang dilihat dari fungsinya adalah alat administrasi langsung dari pemerintah, yang mewujudkan tujuan-tujuan yang telah diputuskan dan ditetapkan oleh pemerintah (Rozi dan Hendri, 1997).
Masalah mutu sumber daya manusia pada berbagai perangkat organisiasi koperasi menjadi masalah yang menonjol dan mendapat sorotan.
KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Secara definitif seorang wirausaha termasuk wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses (Meredith, et al,1984).
Para wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai sikap mental positif yang berorientasi pada tindakan dan mempunyai motivasi tinggi dalam mengambil risiko pada saat mengejar tujuannya. Tetapi mereka juga orang-orang yang cermat dan penuh perhitungan dalam mengambil keputusan tentang sesuatu yang hendak dikerjakan, Setiap mengambil keputusan tidak didasarkan pada metode coba-coba, melainkan dipelajari setiap peluang bisnis dengan mengumpulkan informasi-informasi yang berharga bagi keputusan yang hendak dibuat. Selanjutnya menurut Meredith (1984) para wirausaha (termasuk wirausaha koperasi) mempunyai ciri dan watak yang berlainan dengan individu kebanyakan.
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama (Hendar dan Kusnadi, 1999). Dan definisi tersebut terkandung beberapa unsur yang patut diperhatikan seperti penjelasan di bawah ini. Kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Ini berarti wirausaha koperasi (orang yang melaksanakan kewirausahaan koperasi) harus mempunyai keinginan untuk memajukan organisasi koperasi, baik itu usaha koperasi maupun usaha anggotanya. Usaha itu harus dilakukan secara koperatif dalam arti setiap kegiatan usaha koperasi harus mementingkan kebutuhan anggotanya. Tugas utama wirausaha koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama (Drucker, 1988). Bertindak inovatif tidak hanya dilakukan pada saat memulai usaha tetapi juga pada saat usaha itu berjalan, bahkan pada saat usaha koperasi berada dalam kemunduran. Pada saat memulai usaha agar koperasi dapat tumbuh dengan cepat dan menghasilkan. Kemudian pada saat usaha koperasi berjalan, agar koperasi paling tidak dapat mempertahankan eksistensi usaha koperasi yang sudah berjalan dengan lancar. Perihal yang lehih penting adalah tindakan inovatif pada saat usaha koperasi berada dalam kemunduran (stagnasi). Pada saat itu wirausaha koperasi diperlukan agar koperasi berada pada siklus hidup yang baru.
Wirausaha koperasi harus mempunyai keberanian mengambil risiko. Karena dunia penuh dengan ketidakpastian, sehingga hal-hal yang diharapkan kadang-kadang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu dalam menghadapi situasi semacam itu diperlukan seorang wirausaha yang mempunyai kemampuan mengambil risiko. Tentu saja pengambilan risiko ini dilakukan dengan perhitungan-perhitungan yang cermat. Pada koperasi risiko-risiko yang ditimbulkan oleh ketidakpastian sedikit terkurangi oleh orientasi usahanya yang lebih banyak di pasar internal. Pasar internal memungkinkan setiap usaha menjadi beban koperasi dan anggotanya karena koperasi adalah milik anggota. Oleh karena itu secara nalar tidak mungkin anggota merugikan koperasinya. Kalaupun terjadi kerugian dalam kegiatan operasional, maka risiko tersebut akan ditanggung bersama-sama, sehingga risiko per anggota menjadi relative kecil. Tetapi bila orientasi usaha koperasi lebih banyak ke pasar eksternal seperti KUD, maka risiko yang ditimbulkan oleh ketidakpastian akan mempunyai bobot yang sama dengan risiko yang dihadapi oleh pesaingnya. Dalam kondisi ini tugas wirausaha koperasi lebih berat dibanding dengan wirausaha koperasi yang lehih banyak orilentasinya di pasar internal.
Kegiatan wirausaha koperasi harus berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik dan, sekaligus sebagai pelanggan. Kepentingan anggota harus diutamakan agar anggota mau berpartisipasi aktif terhadap koperasi. Karena itu wirausaha koperasi bertugas meningkatkan pelayanan dengan jalan menyediakan berbagai kebutuhan anggotanya. Tujuan utama setiap wirausaha koperasi adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Tugas seorang wirausaha koperasi sebenamya cukup berat karena banyak pihak yang berkepentingan di lingkungan koperasi, seperti anggota, perusahaan koperasi, karyawan, masyarakat di sekitarnya, dan lain-lain. Seorang wirausaha koperasi terkadang dihadapkan pada masalah konflik kepentingan di antara masing-masing pihak. Bila ia lebih mementingkan usaha koperasi, otomatis ia harus berorientasi di pasar eksternal dan hal ini berarti mengurangi nilai pelayanan terhadap anggota. Sebaliknya bila orientasinya di pasar internal dengan mengutamakan kepentingan anggota, maka yang menjadi korban adalah pertumbuhan koperasi.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer, birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi. Keempat jenis wirausaha koperasi ini tentunya mempunyai kebebasan bertindak dan insentif yang berbeda-beda yang selanjutnya menentukan tingkat efektivitas yang berbeda-beda pula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar